Kamis, 09 Juli 2015

Profil Laboratorium

  1. PENDAHULUAN
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto bercikal bakal dari berdirinya tanggal 1 Januari 1979. Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto merupakan unit penunjang di Jurusan yang bertugas memfasilitasi mahasiswa, dosen dan civitas akademika dalam menunjang berbagai kegiatan yang membutuhkan kegiatan analisis dan rekayasa.
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Unit yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan. Berdasarkan Surat Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang Nomor: KP 01.02.94/2011 tentang Penataan Personil Kepegawaian di Jurusan Kesehatan Lingkungan maka terdapat 4 kategori tenaga yaitu Kepala Sub Unit, Pranata Laboratorium, Pramu Laboratorium serta Instruktur.

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 144, Tambahan Lembaran Negara No. 5063);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3637);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tantang Standar Nasiomal Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara No. 4496);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
    7. Peraturan Menkes No.890 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekkes.
    8. Persetujuan Menteri Pendidikan Nasional No.59123/MPN/2000 tanggal 30 Nopember 2008 tentang Persetujuan Pelembagaan Institusi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
    9. Rekomendasi Menpan No.51/M.PAN/II/2001 tanggal 27 Pebruari 2001 Perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Poltekkes Kesehatan;
    10. Peraturan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang Nomor : HK.02.05/A.I.1/219/2010 Tentang Pedoman Implementasi Organisasi dan Tata Laksana Penyelenggaraan Pendidikan Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang;
    11. Keputusan Direktur Politeknk Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang Nomor: KP.04.04./A.I.1/0201/2011 Tentang Pengangkatan Jabatan Kepala Unit Bengkel Kerja Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang;
    12. Surat Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang Nomor: KP 01.02.94/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang Penataan Personil Kepegawaian di Jurusan Kesehatan Lingkungan.


VISI
Unggul dan terkemuka sebagai laboratorium berstandar nasional yang berwawasan keilmuan dan teknologi

MISI
  1. Mengembangkan SDM Laboratorium untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan praktikum, penelitian, dan pengabdian masyarakat
  2. Mengembangkan sumber pendanaan lab yang berkelanjutan è Bukan bagian lab
  3. Pengembangan system managemen laboratorium yang sehat dan harmonis
  4. Mengembangkan kelembagaan laboratorium yang kuat dan dinamis serta meningkatkan kapabilitas dan kompetensi sesuai dengan standar ISO 17025
  5. Memberikan pelayanan yang professional dan terstandarisasi
  6. Menerapkan sistem mutu laboratorium
  7. Mengembangkan dan menerapkan Ilmu pengetahuan dan teknologi

SASARAN MUTU
  1. Melayani Praktikum Mahasiswa sesuai standar, yang dilaksanakan setiap semester è sesuatu yg memang sudah sepatutnya dicapai bukan sesuatu yg menantang
  1. Kehadiran untuk mahasiswa 100% dan dosen lebih dari 75% è idem
  2. Tersedianya modul praktikum 100% dalam kurun waktu 1 tahun (2 semester) è idem
  3. Melayani pemeriksaan sampel dari mahasiswa,  dosen untuk kepentingan penelitian serta pemeriksaan sampel dari masyarakat secara profesional dengan menggunakan standar baku yang diakui secara nasional (internasional??)
  4. Memiliki SDM  (laboran) profesional yang tersertifikasi  sejumlah 75%
  5. Penambahan ruang lingkup akreditasi pengujian parameter kualitas kesehatan lingkungan  5% setiap 5 tahun
  6. Peralatan laboratorium 100% terkalibrasi minimal 1 kali dalam 1 tahun
  7. Tercukupinya peralatan dan bahan praktikum yang  sesuai dengan standar, untuk pelayanan praktikum, penelitian  dan pelayanan kepada masyarakat è measurable, misal 90% (100% ??)
  8. Tercukupinya Rasio alat dan mahasiswa dalam kurun  waktu 5 tahun è measurable, misal 1:5
  1. Hasil uji (pemeriksaan) valid dan reliable sesuai dengan standar baku yang diakui secara nasional dan (internasional ??)
  2. Managemen dan administrasi laboratorium berbasis IT
  3. Alokasi dana untuk laboratorium dan bengkel kerja  ditingkatkan

  • Sasaran mutu merupakan rencana kerja untuk mencapai MISI.
  • Sasaran Mutu sebaiknya dipilih sesuatu yang menantang bukan sesuatu yang memang sudah bisa dicapai sehari hari
  • Achiaveble à bisa dicapai dan tidak muluk2
  • Measurable à harus bisa diukur baik dalam jumlah atau persentase
  • Reliable à sesuatu yang nyata untuk dijadikan target
  • Time Frame nya juga harus jelas, jadi kapan seharunya sasaran itu dicapai sudah jelas di awal pembuatan sasaran mutu tersebut
  • Sepertinya ada yang belum memenuhi syarat y pak … tolong diubah lagi ya pak. Tx

  1. Tugas
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai tugas melayani praktek kerja mahasiswa dan/atau memproduksi berbagai jenis barang/jasa di Jurusan Kesling Poltekkes Kemenkes Semarang.
  1. Fungsi
    1. Penyediaan ruang dan daerah cakupan tertentu dalam memberikan sarana belajar ketrampilan sebagai elemen pendidikan kesehatan.
    2. Penyediaan bahan dan peralatan terhadap kebutuhan pembelajaran ketrampilan spesifik.
    3. Penyediaan fasilitator yang kompeten terhadap alat dan bahan laboratorium yang dipergunakan dalam penelitian.
    4. Pemberian layanan, pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium serta bengkel kerja
    5. Produksi berbagai jenis barang dan jasa.
    6. Pelaksanaan urusan tata usaha laboratorium dan bengkel kerja
    7. Menyediakan suasana akademis terkait penelitian yang konduisif
    8. Menyediakan seluruh sumber daya laboratorium untuk dipergunakan dalam pengabdian masyarakat dalam perannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar